Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direk tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, ba menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menan dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesuda pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu mak untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri. (2) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh merangka jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam h ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh mempuny kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dala perkumpulan/perusahaan lain dalam lapangan yang bertujua mencari laba.
