Pasal 33
BAB 11 — UNIT USAHA
(1) Pimpinan Unit Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat; (2) Pimpinan Unit Usaha Komersial bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat dalam melakukan pengelolaan usaha komersial; (3) Atas persetujuan Majelis Wali Amanat, Pimpinan Unit Usaha Komersial dapat mendirikan bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh universitas; (4) Setiap tahun Pimpinan Unit Usaha Komersial wajib menyusun : a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat; b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada dan disahkan Majelis Wali Amanat.
