PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 34
BAB 12 — UNSUR PENUNJANG
(1) Universitas dapat mendirikan unit-unit penunjang dalam lapangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan; (2) Organisasi, pendirian, dan tatacara penyelenggaraan unit-unit penunjang serta pembubarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
