PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 32
BAB 11 — UNIT USAHA
(1) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki universitas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pengelolaan Unit Usaha Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik universitas; (3) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal universitas secara keseluruhan tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari asset universitas. Pasal 33 …
