PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 31
BAB 11 — UNIT USAHA
(1) Unit Usaha terdiri dari tiga bentuk, yaitu unit usaha akademik, unit usaha penunjang, dan unit
usaha komersial; (2) Unit Usaha Akademik adalah unit usaha yang terkait dengan kegiatan akademik; (3) Unit Usaha Penunjang adalah unit usaha yang menunjang kegiatan universitas; (4) Unit Usaha Komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh universitas dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
