PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 30
BAB 10 — SIDANG TERBUKA UNIVERSITAS
(1) Sidang terbuka universitas dapat dilakukan guna melaksanakan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doktor Kehormatan; (2) Sidang terbuka universitas diikuti Senat akademik dan Dewan Guru Besar Universitas; (3) Sidang terbuka universitas dipimpin oleh Rektor; (4) Tatacara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
