PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 29
BAB 9 — PIMPINAN UNIVERSITAS
Pimpinan universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini : a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga universitas atau lembaga pendidikan lain; b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan universitas; c. Jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas. BAB X …
