PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 28
BAB 9 — PIMPINAN UNIVERSITAS
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada salah seorang atau para wakil Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud; (2) Pimpinan mewakili universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan universitas; (3) Pimpinan tidak berhak mewakili universitas, jika : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara universitas dan Rektor atau dengan siapapun yang ditunjuknya; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan universitas. (4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat dapat
menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
