Pasal 27
BAB 9 — PIMPINAN UNIVERSITAS
Tugas pimpinan universitas adalah :
- menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan umum Majelis Wali Amanat yang memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
- melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan MENETAPKAN peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan
akademik secara umum; 4. mengelola seluruh kekayaan universitas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan universitas; 5. membina tenaga kependidikan, peserta didik, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas; 6. membina hubungan dengan alumni, lingkungan universitas dan masyarakat pada umumnya; 7. menyelenggarakan pembukuan universitas; 8. melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat mengenai kemajuan universitas; 9. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri bersama Majelis Wali Amanat; 10. mengangkat dan memberhentikan tenaga pendidikan, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas; 11. mengangkat … 11. mengangkat pimpinan fakultas dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya; 12. mengangkat Guru Besar yang diusulkan oleh Senat Akademik universitas dan Dewan Guru Besar; 13. mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan universitas di tingkat fakultas dan unit lain kepada pimpinan fakultas dan pimpinan unit lain di lingkungan universitas; 14. dapat mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan fakultas-fakultas yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih program studi yang dapat tersusun atas jurusan/bagian, dan unit-unit pelaksana akademik lainnya yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat Akademik universitas.
