Pasal 18
BAB 7 — DEWAN AUDIT
(1) Dewan Audit adalah organ universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat; (2) Jumlah anggota Dewan audit sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota; (3) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan; (4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat; (5) Dewan audit bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat; (6) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di universitas, dalam bidang-bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian; (7) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan Audit; (8) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan audit diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
