PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 19
BAB 7 — DEWAN AUDIT
(1) Dewan Audit universitas bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan audit internal; b. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional; c. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal; d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat. (2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan pada anggaran Universitas. BAB VII …
