PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 17
BAB 5 — MAJELIS WALI AMANAT
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
- pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
- jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas.
