Pasal 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa registrasi dan jasa notifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah). (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini berupa: a. penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bahan alam bersama kosmetik, dan pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam; b. sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk pengelola pasar dan usaha mikro dan kecil; c. sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen keamanan pangnn olahan di sarana peredaran untuk usaha mikro dan kecil dalam negeri kecuali importir; dan d. jasa sertifikasi ekspor berupa surat keterangan ekspor (certificate of free sale, health ertificate, dan / atau export notification for food packagingl untuk pangan olahan dan kemasan pangan untuk usaha mikro dan kecil, ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah).
