PP
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat...
Pasal 4
(1) Dengan pertimbangan tertentu: a. tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat ( U huruf a, huruf b, dan huruf c; dan b. tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain yang telah diatur dalam Pasal 3, dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 0,OOo/o (nol persen). (2) Ketentuan. . . SK No 284881 A
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
