PP
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat...
Pasal 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan selama melakukan kegiatan inspeksi. Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya akomodasi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan selama melakukan kegiatan inspeksi. Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi' adalah biaya konsumsi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan selama melakukan kegiatan inspeksi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" arttara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya.
