PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.
Bagian Kedua Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
