PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
- pemegang IUP;
- pemegang IUPK;
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian;
- pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan
- pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.
Bagian Kesatu Subjek Pajak Penghasilan
Pasal 3...
SK No 117830A
PRESIDEN
