Pasal 4
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan
merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
- penghasilan dari usaha; dan
- penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari penjualan/ pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih
tinggi antara:
- harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan
- harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(5) Harga. . .
SK No 117831A
PRESIDEN
(5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(6) Dalam hal Batubara lidak mempunyai harga patokan
Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufb.
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
