PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf e mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
