PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
