Pasal 18
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja sama dengan:
- pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya; dan/atau
- pihak selain pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau PKP2B.
(2) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK,
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, atau PKP2B yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat padr pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, atau PKP2B dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan,
dan pembayaran/ penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjdnjian, atau PKP2B atas hak dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. BABVII ...
SK No I17849 A
PRESIDEN
