PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 132884A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal lL April2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ll April2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan Hukurpr,
sil nna Djaman
SK No l17857A
PRESIDEN
