PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Penrsahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp132.967.340.567,00 (seratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4, 2005,2006, dan 2008 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan. dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlakrl pada tanggal diundangkan. Agar . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONES'A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Neqara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan, fZ-----"-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Perusahaan Listrik Negara, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4,2OO5, 2006,
dan 2008;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tal:^un 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
