PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlakrl pada tanggal diundangkan. Agar . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONES'A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Neqara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan, fZ-----"-
