PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai
dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Penyelenggara Pos dapat menyediakan:
- Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik;
- Layanan Paket;
- Layanan Logistik;
- Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau
- Layanan Keagenan Pos.
(3) Penyelenggara Pos dalam menyediakan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman.
(4) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan SOP yang
ditetapkan untuk masing-masing layanan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
