PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:
tata cara pelaksanaan layanan;
Standar Pelayanan;
Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;
persyaratan . . .
- persyaratan dan tata cara pemberian izin;
- Interkoneksi;
- Layanan Pos Universal;
- tata cara penetapan tarif Layanan Pos Universal;
- sistem Kode Pos;
- peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos; dan
- tata cara penjatuhan sanksi administratif.
