PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA
(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyediakan layanan Kiriman berupa:
- uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara;
- obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos;
- bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- bahan narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antar-laboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan
- Kiriman diplomatik.
(2) Layanan . . .
(2) Layanan Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
