PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA
(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat dilaksanakan
oleh:
badan usaha milik negara;
badan . . .
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik swasta; atau
- koperasi.
(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.
