PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), pengumpulannya dilakukan secara langsung dan tidak langsung, baik konvensional maupun elektronik, secara berkala dan insidental.
(2) Cara penyampaian informasi ketenagakerjaan dari
perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
