PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diperoleh dari sumber antara lain:
- kementerian . . .
- kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat;
- instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota;
- instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat;
- perusahaan swasta;
- asosiasi pengusaha; dan
- serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Selain sumber informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui kegiatan survei, media cetak dan elektronik.
Bagian Ketiga Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan
