PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari:
- informasi ketenagakerjaan umum, meliputi:
- penduduk;
- tenaga kerja;
- angkatan kerja;
- penduduk yang bekerja; dan
- penganggur.
- informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi:
- standar kompetensi kerja;
- lembaga pelatihan;
- asosiasi profesi;
- tenaga kepelatihan;
- lulusan pelatihan;
- kebutuhan pelatihan;
- sertifikasi tenaga kerja;
- jenis pelatihan; dan
- tingkat produktivitas.
- informasi penempatan tenaga kerja, meliputi:
- kesempatan kerja;
- pencari kerja;
- lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri; dan
- penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
- informasi . . .
- informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi:
- usaha mandiri;
- tenaga kerja mandiri;
- tenaga kerja sukarela;
- teknologi padat karya; dan
- teknologi tepat guna.
- informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi:
- pengupahan;
- perusahaan;
- kondisi dan lingkungan kerja;
- serikat pekerja/serikat buruh;
- asosiasi pengusaha;
- perselisihan hubungan industrial;
- pemogokan;
- penutupan perusahaan;
- pemutusan hubungan kerja;
- jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja;
- kecelakaan kerja;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- penindakan pelanggaran;
- pengawasan ketenagakerjaan; dan
- fasilitas kesejahteraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan
karakteristik data dari jenis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua Sumber Informasi Ketenagakerjaan
