PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), harus membangun dan mengembangkan sistem
informasi ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II . . .
Bagian kesatu Jenis Informasi Ketenagakerjaan
