PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1) Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan,
diolah dengan menggunakan metoda statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
penggunaan metoda statistika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
