PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 42
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi.
