PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 41
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
