PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 40
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,
ditujukan untuk mengetahui keberhasilan dan masalah yang dihadapi.
(2) Pemantauan. . .
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
