Pasal 39
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pemantauan terhadap pengelolaan informasi
ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan
RTK Makro lingkup kewilayahan dilakukan secara berjenjang oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan
RTK Makro lingkup sektoral dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan
RTK Mikro dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
