PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) Instansi/lembaga yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyusun laporan hasil pelaksanaannya.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
