PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) RTK Mikro disosialisasikan oleh pimpinan
lembaga/perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 pada unit kerja di lingkungannya.
(2) Sosialisasi RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan komitmen dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
