PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) Sasaran pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 adalah pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipantau secara berkala untuk mengetahui tingkat pencapaiannya.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi secara berkala untuk memperbaiki
kinerja pelaksanaan RTK Mikro.
