PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 43
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan...
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
