PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PTK
RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota, RTK sektoral/sub sektor nasional, RTK sektoral/sub sektor provinsi, RTK sektoral/sub sektor kabupaten/kota dilaksanakan untuk:
- memperluas kesempatan kerja;
- meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja;
- meningkatkan kualitas tenaga kerja;
- meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan
- meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
