Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) RTK nasional dan RTK sektoral/sub sektoral
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (4), dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat nasional.
(2) RTK provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat provinsi.
(3) RTK...
(3) RTK kabupaten/kota dan RTK sektoral/sub sektoral
kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat kabupaten/kota.
