PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota
disosialisasikan oleh instansi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) RTK sektoral/sub sektoral nasional, RTK
sektoral/sub sektoral provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota disosialisasikan oleh instansi pemerintah pembina sektoral/sub sektoral tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
