PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 19
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1), menghasilkan RTK nasional.
(2) PTK provinsi dan PTK sektoral/sub sektoral provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menghasilkan RTK provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral provinsi.
(3) PTK kabupaten/kota dan PTK sektoral/sub sektoral
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), menghasilkan RTK kabupaten/kota dan RTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota.
(4) PTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), menghasilkan RTK sektoral/sub sektoral nasional.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyusunan PTK Mikro
