Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait.
(2) PTK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) huruf b dan PTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf b, diselenggarakan oleh pemerintah
provinsi dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
(3) PTK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf c dan PTK sektoral/sub
sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
(4) PTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, diselenggarakan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan usaha dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait.
