PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) RTK Makro disusun untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan evaluasi untuk disesuaikan dengan kondisi lingkungan strategis yang mempengaruhi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan usaha yang bersangkutan di tingkat pusat.
