PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, disusun berdasarkan RTK.
(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat pokok-pokok pikiran pemecahan
masalah ketenagakerjaan.
(3) Strategi pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memuat cara pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan.
(4) Program pembangunan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kegiatan untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan strategi pembangunan ketenagakerjaan.
