PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 20
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) Penyusunan PTK Mikro diarahkan untuk
menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
(2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyusunannya dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan PTK
Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
