PP
PERUBAHAN KELIMA ATAS
Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 733.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri
yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan :
- Meninggal dunia; atau
- Kawin lagi.
- Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
